Kamis, 12 April 2012

makalah FHI

BAB I

Latar Belakang Masalah

Bisnis merupakan sarana para Enterpreneur sebagai ajang berkreasi dengan bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menjalani hidup. Baik itu berupa jasa maupun produk. Dengan istilah lain para pengusaha adalah pembantu perekonomian Negara, supaya sistem perekonomian di dalam negeri tetap seimbang.

Pada kenyataannya, pengusaha hampir 60% telah keluar dari visi diatas yang akhirnya mereka lebih pada sistem kapital, dimana pengusaha mendapatkan penghasilan dengan sebesar-besarnya dan modal yang relatif minim. Hal ini, telah jelas bahwa para pengusaha kebanyakan telah berasaskan demikian.

Sistem yang digunakan salah satunya adalah Kontrak. Kontrak merupakan jenis perikatan yang syah untuk bekerjasama baik itu mengkontrak seseorang, jasa, ataupun barang. Dengan bersistemkan kontrak maka salah satu perusahaan atau individu akan dimudahkan dalam perjalanan bisnisnya.

Kontrak memiliki beberapa definisi, keabsahan hukum, sistem, bentuk, syarat dan lain sebagainya yang akan dibahas pada paper ini yang berjudul “Kontrak dan Perikatan”.


BAB II

PEMBAHASAN

A. Definisi kontrak menurut para ahli

1. Menurut UU KUH Perdata dalam Buku 2 bab 1 tentang Periktan pasal 1313, menyebutkan Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih[1].

2. Setiawan menilai bahwa rumusan Pasal 1313 BW tersebut selain tidak lengkap juga terlalu luas. Dinilai tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja. Disebut sangat luas karena kata “perbuatan” mencakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum. Karenanya, Setiawan mengusulkan perumusannya menjadi “perjanjian adalah perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih[2].”

3. Dalam KBBI[3], kontrak adalah

a. perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dalam perdagangan, sewa-menyewa, dsb

b. persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan.

c. mengikat dengan perjanjian (tentang mempekerjakan orang dsb).

d. Menyewa

4. Polak[4] menganggap bahwa suatu persetujuan tidak lain adalah suatu perjanjian (afspraak) yang mengakibatkan hak dan kewajiban.

B. Definisi perikatan menurut para ahli

Dalam KUH Perdata Buku III tentang Perikatan (van verbintenis) tidak mendefenisikan tentang perikatan. Akan tetapi diawali dengan pasal 1233 BW mengenai sumber-sumber perikatan, yaitu Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Dengan demikian kontrak atau perjanjian merupakan salah satu dari dua dasar hukum yang ada selain dari undang-undang yang dapat menimbulkan perikatan.

Menurut C. Asser[5], ciri utama perikatan adalah hubungan hukum antara para pihak, yang menimbulkan hak (prestasi) dan kewajiban (kontra prestasi) yang saling dipertukarkan oleh para pihak.

Menurut AgusYudha Hernoko[6], terdapat 4 (empat) unsur perikatan, yaitu :

a. hubungan hukum, artinya perikatan yang dimaksud disini adalah bentuk hubungan hukum yang menimbulkan akibat hukum;

b. bersifat harta kekayaan, artinya sesuai dengan tempat pengaturan perikatan di Buku III BW yang termasuk di dalam sistematika Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht), maka hubungan yang terjalin antar para pihak tersebut berorientasi pada harta kekayaan;

c. para pihak, artinya dalam hubungan hukum tersebut melibatkan pihak-pihak sebagai subyek hukum.

d. prestasi, artinya hubungan hukum tersebut melahirkan kewajiban-kewajiban (prestasi) kepada para pihaknya (prestasi - kontra prestasi), yang pada kondisi tertentu dapat dipaksakan pemenuhannya, bahkan apabila diperlukan menggunakan alat Negara.

C. Pengaturan Hukum Kontrak

Hukum kontrak diatur dalam Buku III KUH Perdata, yang terdiri dari 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari Pasal 1233 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Secara lebih terperinci[7] :

1. Perikatan pada umumnya (Pasal 1233 – 1312 KUH Perdata)

2. Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian (Pasal 1313 – 1351 KUH Perdata).

3. Hapusnya perikatan (Pasal 1381 – 1456 KUH Perdata).

4. Jual beli ( Pasal 1457 – 1540 KUH Perdata).

5. Tukar menukar (Pasal 1541 – 1546 KUHPerdata).

6. Sewa Menyewa ( Pasal 1548 – 1600 KUHPerdata).

7. Persetujuan untuk melakukan pekerjaan(Pasal 1601 – 1617 KUH Perdata).

8. Persekutuan ( Pasal 1618 – 1652 KUHPerdata ).

9. Badan Hukum (Pasal 1653 – 1665 KUHPerdata).

10. Hibah (Pasal 1666 – 1693 KUHPerdata).

11. Penitipan barang ( Pasal 1694 – 1739 KUHPerdata).

12. Pinjam pakai (Pasal 1740 – 1753 KuhPerdata).

13. Pinjam-meminjam (Pasal 1754 – 1769 KUHPerdata).

14. Bunga tetap atau abadi (Pasal 1770 – 1773 KUHPerdata)

15. Perjanjian untung-untungan (Pasal 1774 – 1791 KUHPerdata).

16. Pemberian Kuasa (Pasal 1792 – 1819 KUHPerdata ).

17. Penanggung utang (Pasal 1820 – 1850 KUHPerdata).

18. Perdamaian (Pasal 1851 – 1864 KUHPerdata) .

D. Sistem Pengaturan Hukum Kontrak:

Sistem pengaturan hukum kontrak adalah sistem terbuka (Open system) yaitu bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang-undang. Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[8]

E. Bentuk-Bentuk kontrak:

1. Perjanjian dibawah tangan

2. Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak.

3. Perjanjian notariel.

Ada 3 Fungsi akta notariel :

a. Sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu.

b. Sebagai bukti bagi para pihak bahwa apa yang teetulis dalam perjanjian adalah tujuan dan keinginan para pihak.

c. Sebagai bukti kepada pihak ke ketiga bahwa pada tanggal tertentu, kecuali jika ditentukan sebaliknya para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi perjanjian adalah sesuai dwengan kehendak para pihak.

F. Syarat-Syarat sahnya Kontrak[9]

1. Kesepakatan

2. Kecakapan

3. Hal tertentu.

4. Causa yang halal. (Pasal 1320 KUHPerdata)

G. Interpretasi Dalam Kontrak[10]

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan :

1. Jika kata-kata dalam kontrak memberikan berbagai penafsiran maka harus diselidiki maksud dari para pihak yang membuat perjanjian (Pasal 1343 KUHPerdata).

2. Jika suatu janji memberikan berbagai penafsiran maka harus diselidiki pengertian yang memungkinkan perjanjian itu dapat dilaksanakan (Pasal 1344 KUHPerdata).

3. Jika kata-kata dalam perjanjian diberikan dua macam pengertian maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian (Pasal 1345 KUHPerdata) Apbila ada keraguan maka ditafsirkan menurut kebiasaan setempat (Pasal 1346 KUHPerdata).

4. Jika ada keraguan, perjanjian dapat ditafsirkan atas kerugian orang yang meminta diperjanjikan sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang mengikatkan dirinya untuk itu. (Pasal 1349 KUHPerdata)[11]

H. Fungsi Kontrak

1. Fungsi Yuridis yaitu memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

2. Fungsi Ekonomis yaitu menggerakkan sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.

3. Jual Beli (Diatur dalam Pasal 1457 – 1540 KUHPerdata)

Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan (P. 1457 KUHPerdata)

Unsur-unsur dalam perjanjian jual beli :

a. Adanya subyek hukum yaitu penjual dan pembeli.

b. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga.

c. Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli.

I. Subyek dan Obyek

Pada dasarnya semua orang atau badan hukum dapat menjadi subyek dalam perjanjian jual beli yaitu bertindak sebagai penjual atau pembeli dengan syarat yang bersangkutan telah dewasa dan atau sudah nikah.

Yang menjadi obyek jual beli adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak, baik menurut tumpukan, berat, ukuran, dan timbangannya.
Ada beberapa pengecualian dari obyek perjanjian jual beli :

1. Benda atau barang orang lain

2. Barang yang tidak diperkenankan oleh undang-undang

3. Bertentangan dengan ketertiban

4. Bertentangan dengan Kesusilaan yang baik.


BAB III

Kesimpulan

Kontrak dapat dilakukan oleh semua orang yang berkebutuhan terhadapnya. Dalam kontrak itu terdapat akad antara orang yang mengontrak dan yang dikontrak. Serta terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai bayaran, tenggang waktu, dan jenis pekerjaannya.

Kontrak memiliki kuasa hukum yang kuat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah ditulis dan disepakati oleh bangsa Indonesia sebagai acuan hukum dari padanya. Yang tertulis di buku III tentang Perikatan yang terdiri dari 18 Bab dari pasal 1233 – 1864.

Kontrak dapat mempermudah kegiatan kita. Yang berasaskan menggerakkan sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi dalam bidang ekonomi.


Daftar Pustaka

AgusYudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2008.

C. Asser, Pengkajian Hukum Perdata Belanda, Jakarta: Dian Rakyat, 1991.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa. Depdiknas RI. 2008.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Mashudi & Mohammad Chidir Ali, Bab-bab Hukum Perikatan, Bandung: Mandar Maju, 1995.

Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Jakarta: Bina Cipta, 1987.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1996.



[1] UU KUH Perdata. Buku II Bab 1 Tentang Perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan

[2] Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Jakarta: Bina Cipta, 1987, hlm.49.

[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa. Depdiknas RI. 2008.

[4] Mashudi & Mohammad Chidir Ali, Bab-bab Hukum Perikatan, Bandung: Mandar Maju, 1995, hlm.56.

[5] C. Asser, Pengkajian Hukum Perdata Belanda, Jakarta: Dian Rakyat, 1991, hlm.5

[6] AgusYudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2008, hlm. 18.

[7] UU KUH Perdata. Buku I Bab 1 Tentang Perikatan pada umumnya

[8] Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1996, hlm. 28.

[9] Ibid. hlm 30.

[10] Ibid. hlm 35.

[11] UU KUH Perdata. Buku I Bab 2 perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan